Notifikasi BSU “Tidak Terdaftar,” Kemungkinan Memiliki 2 Arti
JAKARTA –
Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada tahap 1 -3 sudah cair. Dalam program ini
pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh
penerima BSU.
Jumlah
total penerima BSU sebanyak 3.251.563 orang. Dengan rincian penerima tahap 1
sebanyak 947.436 orang, tahap 2 sebanyak 1.145.598, dan pada tahap 3 sebanyak
1.158.529 orang.
Bagi
pekerja atau buruh bisa melihat informasi pendaftaran pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Apabila di
laman tersebut terdapat notifikasi “TIDAK TERDAFTAR,” memiliki 2 kemungkinan.
Dalam akun
resmi Instagram @kemnaker bila terdapat notifikasi “TIDAK TERDAFTAR” artinya:
1.
Pendaftar memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
2.
Pendaftar memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,
namun data pendaftar belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima
BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika
pendaftar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun
2021, bisa segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
Website:
bpjsketenagakerjaan.go.id
Telpon: 175
Whatsapp:
081380070175
Adapun
persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yaitu:
- WNI
- Peserta
aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021
- Upah
paling banyak sebesar Rp3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka
mengikuti UMP/UMK tersebut)
- Bekerja
di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah
- Diutamakan
yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka
industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan
dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
https://pnj.ac.id/
Tautan berita: https://economy.okezone.com/read/2021/09/09/320/2468664/gagal-dapat-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-ini-penyebabnya
Komentar
Posting Komentar